Barang bukti tersebut hasil dari pengungkapan beberapa kasus yang di tangani pihak Kejaksaan Negeri Pamekasan selama kurun waktu 4 bulan terakhir dan sudah berkekuatan hukum tetap (ingkrah)
Baca Juga:DPRD KABUPATEN PAMEKASAN MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1441 H, MOHON MAAF LAHIR DAN BATIN
Teuku Rahmatsyah (kepala kejari pamekasan) mengatakan,pemusnahan tersebut untuk mengantisipasi penyalahgunaan oleh orang lain di kemudian hari