Ia menjelaskan BLT Dana Desa harus diberikan kepada warga miskin di desa yang belum mendapatkan program bantuan pemerintah seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan kartu pra kerja. Menurutnya, BLT Dana Desa diberikan dalam rangka untuk membantu masyarakat yang terdampak secara ekonomi akibat COVID-19.
Diketahui, BLT Dana Desa diberikan kepada penerima sebesar Rp 600 ribu per bulan selama tiga bulan berturut-turut. Sehingga total BLT Dana Desa yang akan diberikan selama tiga bulan berjumlah Rp 1,8 Juta.