Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar memastikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat miskin di desa terdampak COVID-19. Bukan berbentuk barang ataupun sembako, melainkan dalam bentuk uang.
BLT Terdampak Covid-19 Harus Uang Tunai Bukan Berbentuk Barang
Foto: Dokumentasi Madura Satu
Editor: Admin
Berita Terbaru
Dinkes P2KB Sumenep Obral Anggaran Pulsa Rp1,3 Miliar di Saat Pemerintah Urus Stunting
Celaka! Anggaran MBG Triliunan, Dinkes P2KB Sumenep Tak Tahu Siapa Penerimanya
BPRS Bhakti Sumekar Perkuat Layanan Syariah, Pegawai Turun Langsung Temui Warga