"Ada yang bertanya, apakah boleh BLT Dana Desa diberikan dalam bentuk sembako? Jawabannya tidak boleh, harus berupa uang," ujar Abdul Halim dalam keterangan pers tertulis, Jumat (17/4/2020).
Dia mengatakan sebisa mungkin BLT Dana Desa diberikan kepada penerima secara non tunai (transfer perbankan). Namun jika benar-benar tidak memungkinkan untuk dilakukan secara non tunai, BLT Dana Desa juga boleh diserahkan secara tunai.
Baca Juga:Kades Pandian Angkat Bicara Tentang Tudingan Miring Warganya, Moh. Budiyanto : Pakai Akal Sehat
Tidak mutlak, tapi usahakan betul secara non tunai. Kalau tidak bisa (non tunai), tunai juga tidak apa-apa, yang penting nyampe ke penerima BLT dan bisa dipertanggungjawabkan dengan baik," terangnya.