"Ada yang bertanya, apakah boleh BLT Dana Desa diberikan dalam bentuk sembako? Jawabannya tidak boleh, harus berupa uang," ujar Abdul Halim dalam keterangan pers tertulis, Jumat (17/4/2020).
Dia mengatakan sebisa mungkin BLT Dana Desa diberikan kepada penerima secara non tunai (transfer perbankan). Namun jika benar-benar tidak memungkinkan untuk dilakukan secara non tunai, BLT Dana Desa juga boleh diserahkan secara tunai.
Tidak mutlak, tapi usahakan betul secara non tunai. Kalau tidak bisa (non tunai), tunai juga tidak apa-apa, yang penting nyampe ke penerima BLT dan bisa dipertanggungjawabkan dengan baik," terangnya.