“Suradi (pelaku) saat ini tinggal di Perum Jaya Maspion A5 No. 9, Desa Bengah, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, mendengar kabar bahwa korban Maswarah berada di lokasi Dusun Bliker, Desa Tamberu Daya, Kecamatan Sokabanah. Sehingga dia dengan membawa sebilah pisau segera pergi ke tempat di mana korban berada pada saat itu, untuk melampiaskan dendam lama yang masih terpendam,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Riki Donaire Piliang, Kamis (28/5/2020). 


Ia menambahkan, setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), pelaku langsung menghampiri korban dan menusukkan pisau tersebut secara berulang kali. Menurutnya aksi pelaku diduga tidak dilancarkan sendirian melainkan ada orang lain yang menemani aksinya.