Setelah ditunjukan kepada Whisky Paku Sadewo, dia mengaku bahwa BB yang ditemukan petugas adalah miliknya. Selanjutnya, BB berikut tersangka diamankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.  


Kini, baik Herman Syah maupun Whisky Paku Sadewo, harus menerima penerapan pasal 114 ayat (1), (2) Subs. pasal 112 ayat (1), (2) Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. (red/hendra)