Selanjutnya, kata Widiarti, anggota Satreskoba Polres Sumenep melakukan upaya paksa berupa penangkapan disertai penggeledahan terhadap terlapor Herman Syah.
"Barang Bukti (BB) yang diamankan dari Herman Syah, yakni 1 paket kantong plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu-sabu berat kotor ± 0,47 gram, sobekan isolasi kertas warna putih, dan 1 unit handphone merk Blackberry warna hitam," terangnya.
BB sempat di injak dengan menggunakan kaki sebelah kiri oleh terlapor Herman Syah. Namun, setelah ditunjukan kepada tersangka, Herman Syah mengakui bahwa BB yang berhasil ditemukan petugas tersebut adalah miliknya yang baru dibeli dari rumah Whisky Paku Sadewo.