Keduanya, ditangkap polisi pada hari Sabtu, (6/6/2020) kemarin sekitar pukul 02.30 WIB, di belakang sebuah toko yang terletak di pinggir jalan PUD Dusun Dedder, Desa Cangkreng.


"Awalnya menerima informasi dari masyarakat bahwa Herman Syah sering membawa masuk narkotika jenis sabu-sabu ke wilayah Desa Cangkreng. Saat dilakukan penyelidikan secara intensif oleh anggota Satreskoba Polres Sumenep, didapatkan informasi bahwa Herman Syah berada di belakang sebuah toko," ungkap Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP. Widiarti, dalam rilisnya, Ahad (7/6).