Lalu, uang tunai senilai Rp 200.000,- hasil penjualan narkotika jenis sabu yang ditaruh di saku celana pendek sebelah kanan digantung dikamar terlapor.


"Ada lagi 2 sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik warna bening, Seperangkat alat hisap terdiri dari sebuah bong terbuat dari botol plastik yang pada tutupnya terdapat dua lubang, masing-masing tersambung dengan potongan sedotan warna putih dan sebuah pipet kaca. 1 buah gunting yang ditaruh di dalam lemari pakaian di kamar terlapor," urainya.