Untuk diketahui, RUU HIP memang tengah menjadi pembahasan di DPR RI, sebab mendapatkan penolakan dari MUI pusat.
Dalam maklumatnya, MUI menyebut RUU HIP tidak mencantumkan Tap MPRS Nomor 25/MPRS/1966 Tahun 1966 tentang Pembubaran PKI sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia. Bahkan, Partai Komunis Indonesia dinilai telah mereduksi fakta sejarah.