"Dua tersangka Iain sudah lebuh dulu ditangkap,” kata Widiarti.
Atas perbuatannya, Opek bersama dua rekannya dijerat dengan pasal 365 ayat (1), (2) ke 1e,2e,3e KUH Pidana. (Red/Hendra Mp)
Foto: Dokumentasi Madura Satu