Penangkapan tersebut berdasarkan laporan warga dengan nomor LP/2/Ill/Jatim/Res Sumenep/Sek Prenduan, pada tanggal 20 Maret 2019 lalu.
Baca Juga:Bupati Sumenep Lantik Kades PAW Desa Giring, Kepala DPMD: Melanjutkan Sisa Jabatan Hingga 2027
Saat diinterogasi, Opek mengakui jika telah melakukan curas. Saat itu dirinya mengaku berperan sebagai pemegang celurit yang diarahkan kepada korban.
Opek melalukan aksi kriminalitas bersama dua temannya, Abror dan Horri. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka.