Selain itu, Dhany juga mengungkapkan banyak fakta yang dilaporkan oleh pelapor yakni LSM JCW tidak valid tentang tuduhannya tersebut.
"Setelah di cek ternyata tidak ada masalah. Dari laporan Sajali disebutkan disitu masalah tanahnya milik pemerintah. Setelah kita periksa ke BPN ternyata bukan, karena hak pakai punya yayasan itu sendiri. Sementara pengalihan itu juga sesuai dengan prosedur," jelasnya.
Baca Juga:Kenali Ciri-ciri Rokok Ilegal, Pemkab Sumenep Bentuk Tim Pengumpulan Informasi, Berikut Rinciannya!
Mendengar pernyataan Kasat Reskrim Polres Sumenep, Dr Sajali selaku ketua umum LSM JCW Jawa Timur berang dan meminta Kasat Reskrim untuk belajar ilmu hukum kembali.