Namun hampir tiga tahun berjalan, Kasus tersebut belum menemukan kepastian hukum. Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Dhany Rahadian Basuki, saat dihubungi media Madurapost.id mengatakan bahwa pihaknya masih menjalankan rekomendasi dari Kompolnas untuk melengkapi saksi ahli dari yayasan.


"Kami masih menjalankan rekomendasi dari Kompolnas, cuma harus melengkapi saksi staff ahli dari yayasan," ungkap Satreskrim Polres Sumenep, AKP. Dhany, saat dihubungi melalui sambungan selularnya, Rabu (5/8/2020) kemarin.