Akibat dari perbuatannya itu, ketiga tersangka tersebut dikenakan penerapan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 132 ayat (1) Subs. 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Hendra Mp/Fatholla)
Tiga Warga Budak Sabu di Sumenep Ditangkap Polisi
Foto: Dokumentasi Madura Satu
Editor: Admin
Berita Terbaru
Dinkes P2KB Sumenep Obral Anggaran Pulsa Rp1,3 Miliar di Saat Pemerintah Urus Stunting
Celaka! Anggaran MBG Triliunan, Dinkes P2KB Sumenep Tak Tahu Siapa Penerimanya
BPRS Bhakti Sumekar Perkuat Layanan Syariah, Pegawai Turun Langsung Temui Warga