Sehingga, lanjut Widiarti, petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Fery Indrawan di rumahnya, dari hasil interogasi pihaknya mengakui telah menjual sabu-sabu pada Fathol dan Riyadi.


"Semua tersangka berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tukasnya.