PAMEKASAN, MaduraPost – Pekerjaan proyek Tembok Penahan Jalan (TPJ) atau Plengsengan di Jalan Kacok – Rangperang, tepatnya di Dusun Sumber Sari, Desa Rekkerrek, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan diduga sarat penyimpangan.
Sebab, pelaksanaan proyek yang sedang dikerjakan tersebut tidak ada papan informasi yang menjelaskan dari mana sumber dananya, berapa besar anggaran dan volumenya.
Sehingga dalam realisasinya (proyek TPJ) terindikasi kuat telah melanggar Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Tak hanya itu, penataan batunya ditata kosong atau dipasang tanpa adukan (campuran semen dan pasir) dan pasangan batunya dipasang tanpa ada galian pondasi.
Menurut salah seorang yang dibilang Kepala Tukang oleh para pekerja di lokasi mengatakan, kalau pelaksanaan proyek tersebut milik salah seorang dari Kabupaten Sampang.
“Milik orang Sampang mas,” katanya saat ditanya oleh Wartawan media ini siapa pemilik proyek itu, Rabu (1/11/2023).
Sementara itu, menurut salah seorang Perangkat Desa Rekkerrek yang tidak mau disebutkan namanya menyatakan kalau yang melaksanakan proyek tersebut pihak PT. BROMO Sampang.
“Proyek TPJ itu yang mengerjakan pihak PT. BROMO Sampang mas,” pungkasnya singkat.