SAMPANG, MaduraPost – Banyaknya kantor sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kecamatam Sokobanah yang menggunakan rumah pribadi diduga kurang profesional. Salah satunya PPS di Desa Bira Timur Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang.
Dalam aturannya yang terdapat dalam Peraturam Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 tahun 2022 pasal 69, kantor sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) seharusnya tidak boleh menggunakan rumah atau tempat pribadi.
“Sarana dan prasarana kesekretariatan PPS merupakan bantuan dan fasilitas dari pemerintah kelurahan/ desa atau yang disebut dengan nama lain,” begitu bunyi peraturan dalam PKPU.
Meski begitu kenyataannya sekretariat di Desa Bira Timur Kecamatan Sokobanah tetap menggunakan rumah pribadi.
Menanggapi hal tersebut Sekretaris Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Sampang Hanafi menyayangkan kejadian tersebut. Menurut Hanafi PPS Bira Timur yang menggunakan rumah pribadi sebagai kantor adalah bentuk ketidak profesionalan.
“Masak iya rumah pribadi dijadikan kantor PPS, kan lucu dan tidak profesional itu,” ucap Hanafi, Selasa (11/07/2023).
Sementara itu Ketua PPS Bira Timur Ali Bustomi menyangkal hal tersebut. Menurutnya kantor sekretariat PPS Bira Timur berada di rumah Kepala Desanya.
“Kantornya ada di rumahnya kak pathor (kepala desa) kak,” dalihnya.
Meski begitu pernyataan Ketua PPS tersebut ditepis oleh salah satu masyarakat Bira Timur. Menurut S (inisial) dirinya tidak mengetahui kantor sekretariat PPS Bira Timur ditaruh dimana.
“Harusnya kalau kantor sekretariat itu ada banner yang terpasang agar diketahui oleh masyarakat dan publik, jangan sampai ada yg ditutup-tupi,” ujarnya.
Terpisah ketua PPK Sokobanah Moh dahlan saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp mengatakan, untuk kantor sekretariat PPS secara aturan berdasarkan PKPU 8 tahun 2022,
Kantor PPK dan PPS adalah Fasilitas yg diberikan oleh kecamatan atau desa.
“Terserah desa, mau merekomendasikan dimana saja,
Yang penting layak huni dan layak pakai,” jelasnya.