PAMEKASAN, MaduraPost – Realisasi proyek Pavingisasi di Dusun Modung, Desa Padelegan, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur terindikasi hanya dijadikan lahan memperkaya diri.
Pantauan Wartawan MaduraPost dilokasi, nampak jelas pemasangan pavingnya tidak rapi (renggang), hamparan hampir tidak menggunakan menggunakan pasir, yakni hanya menggunakan sirtu dan sudah ditumbuhi rumput liar serta bergelombang.
Selain itu, proyek tersebut diduga telah melabrak Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Sebab dilokasi proyek tidak terpampang papan informasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sehingga, proyek tersebut tidak jelas sumber dananya dari mana serta berapa jumlah anggaran dan volumenya.
Menurut warga setempat yang tidak mau menyebutkan namanya saat disoal siapa pemilik proyek tersebut, ia mengatakan milik Faridi.
“Sepertinya punya Faridi Pendamping Desa Kecamatan Pademawu mas,” katanya saat ditemui dilokasi proyek, Senin (12/7/2021).
Kemudian disoal sudah berapa lama proyek tersebut selesai dikerjakan, ia mengatakan, kira-kira setengah bulan yang lalu.
“Kalau tidak salah mas, proyek itu baru selesai dikerjakan setengah bulan yang lalu mas,” jawabnya.
Sementara itu, menurut Ketua Tim Pemantau Keuangan Negara (PKN) Cabang Pamekasan melalui anggotanya Maulidi saat ditemui di lokasi proyek menyebutkan, bahwa ada indikasi penyimpangan Juklak dan Juknis pada proyek tersebut. Bahkan kata dia, pekerjaan itu diduga sarat praktik korupsi.
“Semua dokumen dan data visualnya sudah ada ma saya,” terang Maulidi.
Selanjutnya, kata Maulidi, pihaknya akan segera tembusi ke pihak inspektorat dan akan meminta kepada pihak terkait agar melakukan evaluasi perihal semua yang berkaitan dengan pekerjaan itu.
“Nanti setelah semua berkas lengkap, biar kita laporkan saja, ya lihat saja nanti,” tegasnya.