SUMENEP, MaduraPost – Anak di bawah umur di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menjadi korban perbuatan yang dilakukan dengan secara paksa (Rudapaksa). Selasa, 26 Juli 2022.
Insiden pilu ini dilakukan oleh pria itu berinisial ZT (46), warga Dusun Tambak, Desa Jambu, Kecamatan Lenteng. Kini, ZT telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sumenep.
Tersangka ZT diciduk polisi usai melakukan rudapaksa terhadap seorang anak berusia 11 tahun.
Kassubag Humas Polres Sumenep, AKP Widarti mengungkapkan, Kronologis persetubuhan dan pencabulan tersebut anak di bawah umur tersebut berawal saat tersangka ZT sedang mengendarai mobil Suzuki Ertiga warna putih Nopol M 1545 TA.
Saat itu, tersangka ZT melihat korban seorang diri. Di mana, korban hendak menyeberang dari simpang Jalan Raya Pakandangan Barat, Kecamatan Bluto.
“Jadi, begitu melihat korban. Tersangka menghentikan mobilnya dan korban langsung dimasukkan ke dalam mobilnya. Seperti penculikan gitu,” kata Widiarti mengungkapkan, Selasa (26/7).
Diketahui, tersangka ZT membawa korban ke rumahnya dan melampiaskan birahinya. Kemudian, tersangka ZT meninggalkan korban sendirian di dalam kamarnya.
“Korban dan terlapor tidak saling kenal, korban sewaktu di dalam mobil dikasih uang sebesar Rp 50.000 dan kalau mau akan ditambah Rp 1.000.000. Selanjutnya korban disetubuhi dirumahnya,” terangnya.
Merasa ada waktu luang, korban langsung melarikan diri dari rumah tersangka ZT. Korban lalu ditemukan menangis oleh warga berinisial S di dekat sebuah warung di wilayah Kecamatan Lenteng.
“Pada saat lepas dari pengawasan tersangka, korban langsung melarikan diri. Saat di evakuasi warga, korban sempat bercerita sama warga tentang kejadian yang dialami,” kata Widiarti menerangkan.
Melihat insiden yang menimpa anak di bawah umur ini (sebut saja Bunga), seketika warga membawanya ke aparat Desa Daramista, Kecamatan Lenteng.
“Kemudian aparat desa menghubungi pihak kami (kepolisian),” jelasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, kini tersangka ZT dijerat Pasal 81 ayat 1, 2, dan Pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 huruf e UU RI No 17 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
“Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda 5 miliar,” tandasnya.