SUMENEP, MaduraPost – Tersangka inisial ZT yang melakukan Rudapaksa pada anak usia 11 tahun di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, ternyata sempat menyogok uang 1 juta. Selasa, 26 Selasa 2022.
Disamping menyogok sejumlah uang, tersangka ZT juga menggunakan jamu kuat untuk memperkosa korban (sebut saja Bunga).
Pria ini juga sangat bringas atas nafsu birahinya, sampai-sampai menyetubuhi korban dengan merobek bajunya.
Hal tersebut diketahui dari hasil penyidikan beserta diamankannya Barang Bukti (BB) oleh polisi. Di mana, ada satu barang bukti berupa pakaian korban yang terlihat robek.
“Baju milik korban motif kotak-kotak berwarna putih kombinasi merah, kuning, biru dan baju sobek bagian depan,” kata Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, Selasa (26/7).
Polisi juga mengamankan BB lain milik korban, diantaranya kerudung warna putih, celana dalam warna biru, dua buah cincin warna ungu dan kuning, satu lembar uang pecahan 50 ribu.
“Barang bukti lain, lima bungkus obat kuat yang digunakan sebelum melakukan persetubuhan, serta mobil Suzuki Ertiga warna putih Nopol M 1545 TA,” kata Widiarti menerangkan.
Diberitakan sebelumnya, insiden pemerkosaan yang dilakukan tersangka ZT berawal saat dirinya mengendarai mobil Suzuki Ertiga warna putih Nopol M 1545 TA.
Saat tersangka ZT melihat korban seorang diri hendak menyeberang di Jalan Raya Pakandangan Barat, Kecamatan Bluto, tiba-tiba ia langsung menculiknya.
“Jadi, begitu melihat korban. Tersangka menghentikan mobilnya dan korban langsung dimasukkan ke dalam mobilnya. Seperti penculikan gitu,” kata Widiarti.
“Korban dan Terlapor tidak saling kenal, korban Bunga sewaktu di dalam mobil dikasih uang sebesar Rp 50.000 dan kalau mau akan ditambah Rp 1.000.000. Selanjutnya korban disetubuhi dirumahnya,” imbuhnya.
Usai melampiaskan birahinya, tersangka kemudian meninggalkan korban sendirian di dalam kamar rumahnya sendiri.
“Pada saat lepas dari pengawasan tersangka, korban langsung melarikan diri,” terangnya.
Sementara, korban lalu ditemukan menangis oleh warga berinisial S di dekat sebuah warung di wilayah Kecamatan Lenteng. Saat itu warga kansguy membawanya ke aparat Desa Daramista,
“Saat di evakuasi, korban sempat bercerita sama warga tentang kejadian yang dialami. Kemudian aparat desa menghubungi pihak kami (kepolisian),” papar Widiarti.
Atas perbuatannya itu, tersangka ZT di jerat Pasal 81 ayat 1, 2, dan Pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 huruf e UU RI No 17 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara serta denda 5 miliar.