PAMEKASAN, MaduraPost - Aktivitas pertambangan galian C di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan tren peningkatan.
Namun, laju pertumbuhan itu diiringi polemik serius terkait legalitas usaha, lantaran sebagian besar tambang yang beroperasi diduga belum memiliki izin resmi.
Dari data yang dihimpun, ratusan titik tambang tersebar di sejumlah wilayah Pamekasan. Ironisnya, hanya satu lokasi yang tercatat mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Fakta tersebut memunculkan indikasi bahwa mayoritas aktivitas penggalian masih berjalan tanpa payung hukum yang sah.
Sebaran tambang ditemukan di beberapa kecamatan, di antaranya Palengaan, Proppo, dan Pasean. Model operasinya pun beragam, mulai dari cara tradisional hingga penggunaan alat berat.
Persoalan menjamurnya tambang tanpa izin disebut tak lepas dari proses perizinan yang dinilai panjang dan mahal.
Selain itu, kewenangan penerbitan izin yang berada di tingkat provinsi membuat kontrol di level kabupaten dianggap kurang efektif.
Di sisi lain, permintaan material konstruksi seperti pasir dan batu yang terus meningkat turut memicu masyarakat maupun pelaku usaha membuka tambang secara mandiri meski belum mengantongi legalitas.
Situasi tersebut memantik kekhawatiran akan dampak lingkungan. Aktivitas penggalian berisiko merusak struktur tanah, memicu erosi, hingga mengganggu kualitas sumber air.