SUMENEP, MaduraPost - Setelah mantan teller BRI Cabang Sumenep, Novia Arvianti, divonis 3 tahun 6 bulan penjara dalam perkara kredit fiktif, perhatian kini mengarah kepada sikap BRI Sumenep, Madura Jawa Timur, yang hingga saat ini masih memegang Surat Keputusan (SK) pensiun milik korban, Abdul Hamid.
Kuasa hukum Abdul Hamid, Bayu Eka Prasetya, mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep pada Selasa (23/6/2026) untuk menindaklanjuti proses hukum yang telah menyeret Novia Arvianti ke meja hijau.
Kedatangan Bayu bertujuan meminta kejelasan mengenai nasib SK pensiun kliennya yang hingga kini belum kembali ke tangan pemilik sahnya, meski pelaku utama dalam perkara tersebut telah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumenep pada Kamis (18/6/2026).
“Intinya, kami ingin keadilan ini ditegakkan seadil-adilnya. Vonis terhadap Novi sudah selesai, tinggal menunggu sikap BRI Sumenep untuk mengembalikan SK pensiun milik korban,” kata Bayu kepada wartawan usai bertemu Jaksa Penuntut Umum (JPU) R. Teddy Romius, Selasa (23/6) siang.
Menurut Bayu, penyelesaian perkara pidana semestinya menjadi momentum bagi BRI untuk segera memulihkan hak-hak korban yang terdampak dalam kasus kredit fiktif tersebut.
Sementara itu, JPU R. Teddy Romius menjelaskan, bahwa dalam amar putusan majelis hakim, SK kredit pensiunan atas nama Abdul Hamid dikembalikan kepada BRI Sumenep karena masih terdapat potongan kredit yang berjalan.
“Kenapa di amar putusan majelis hakim SK Kredit Pensiunan Abdul Hamid dikembalikan ke BRI Sumenep, sebab di situ masih ada potongan kredit,” ujar Teddy.
Ia menegaskan, apabila tidak terdapat potongan kredit yang masih berlangsung, dokumen tersebut dapat langsung dikembalikan kepada korban.
“Andaikan tidak ada pemotongan, maka SK tersebut langsung diberikan kepada korban dalam hal ini Abdul Hamid,” lanjutnya.