Saat ini, kata Teddy, pihak kejaksaan masih menunggu putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Sebab, terdakwa masih memiliki waktu untuk menentukan langkah hukum lanjutan.

“Saat ini kita masih menunggu hukum berkekuatan tetap. Saya juga mengantisipasi kalau terdakwa melakukan banding, maka saya selaku JPU juga akan melakukan banding,” katanya.

Meski demikian, Teddy memastikan pihaknya tidak akan tinggal diam setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

“Kalau sudah keluar putusan inkrah, saya selaku JPU dan keluarga korban berikut kuasa hukumnya, mari datangi Kantor BRI Cabang Sumenep,” tegasnya.

Ia mengungkapkan, bahwa pihak kejaksaan bersama keluarga korban berencana menemui langsung pimpinan cabang BRI guna meminta pengembalian SK pensiun Abdul Hamid serta penghentian kredit yang masih berjalan.

“Yang jelas, kami akan menemui pimpinannya bersama pihak keluarga korban. Dalam pertemuan itu juga kami akan meminta SK milik Abdul Hamid dikembalikan, kreditnya yang masih berjalan untuk disetop,” ujarnya.

Teddy menambahkan, bahwa persoalan pengembalian potongan kredit yang telah berjalan merupakan kewenangan pihak bank untuk menjawab.

“Untuk persoalan apakah potongan dari kredit itu juga wajib dikembalikan oleh pihak bank, silakan konfirmasi ke BRI Sumenep,” katanya.

Di tengah tuntutan korban untuk memperoleh haknya kembali, sikap BRI Sumenep justru menuai pertanyaan.