SUMENEP, MaduraPost - Program rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang dijalankan Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, masih memasuki tahap penyempurnaan mekanisme penyaluran.
Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Perhubungan (Disperkimhub) memastikan skema distribusi bantuan akan ditetapkan setelah seluruh proses verifikasi calon penerima selesai dilakukan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Disperkimhub Sumenep, Noviana Citrayani mengatakan, saat ini pihaknya sedang merampungkan penyusunan data hasil verifikasi lapangan. Tahapan tersebut menjadi dasar dalam menentukan pola penyaluran bantuan agar tepat sasaran.
“Soal mekanisme penyalurannya kami masih menunggu kebijakan dari kepala dinas,” katanya, Rabu (1/7).
Pada tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Sumenep menyiapkan anggaran sekitar Rp2,43 miliar untuk mendukung program RTLH. Semula, bantuan tersebut diproyeksikan menjangkau 81 penerima manfaat.
Namun, jumlah penerima masih dimungkinkan berubah menyesuaikan hasil verifikasi serta tingkat kerusakan rumah yang ditemukan di lapangan.
Menurut Noviana, nilai bantuan tidak akan disamaratakan. Besaran anggaran akan dihitung berdasarkan kondisi masing-masing rumah, mulai dari yang hanya membutuhkan perbaikan sebagian hingga bangunan yang harus direkonstruksi secara menyeluruh.
“Nanti akan disesuaikan dengan kondisi kerusakannya,” jelasnya.
Ia menambahkan, proses verifikasi di wilayah kepulauan telah rampung. Meski demikian, hasilnya masih dikaji lebih lanjut karena terdapat sejumlah faktor teknis yang harus diperhitungkan, terutama terkait ketersediaan material bangunan yang berbeda dengan wilayah daratan.