SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Headline

Peras Mantan Kades, Oknum Wartawan dan Pegawai Kecamatan di OTT Polres Pamekasan

Avatar
×

Peras Mantan Kades, Oknum Wartawan dan Pegawai Kecamatan di OTT Polres Pamekasan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

PAMEKASAN, MaduraPost – Pada (18/7) tadi malam, salah seorang wartawan dan salah satu pegawai kecamatan kena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh anggota Satuan Resot Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan.

Kedua tersangka yang di OTT di salah satu Rumah Makan di Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan itu berinisial MS yang merupakan oknum wartawan dari Media Online Jurnal Polri dan inisial SP oknum pegawai kecamatan.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  6 Anggota Sat Lantas Dapat Penghargaan, Ini Pesan Kapolres Sumenep

Dari kedua tangan tersangka, Polisi mengamankan uang tunai sebesar Rp 4.000.000.00,- sebagai Barang Bukti (BB) dan 2 buah Handphone.

Menurut Kasatreskrim Polres Pamekasan, melalui Kepala Unit (Kanit) Pidana Umum (Pidum) Ipda M Kadarisman mengatakan, bahwasanya pada tanggal 18 Juli 2022 sekira pukul 20:00 WIB korban yang merupakan mantan Kades Tanjung Pegantenan (Saridah) mendatangi Polres Pamekasan.

Baca Juga :  Putus Rantai Penyebaran Covid-19, New Spantin Pamekasan Bagi-bagi Masker

“Kedatangannya (Mantan Kades Tanjung, red) itu untuk melaporkan permintaan uang oleh oknum wartawan tersebut. Korban mengaku kalau dirinya selalu ditekan dan diminta uang oleh oknum tersebut,” jelasnya, Selasa (19/7/2022).

Lebih lanjut Ipda M Kadarisman menguraikan, kalau permintaan uang itu sebagai barter atas pekerjaan proyek di desa itu karena dinaikkan di salah satu Media Online.

Baca Juga :  Dukungan Interpelasi Ulama Disambut Baik DPRD Pamekasan 

“Awalnya minta 80 juta, dan turun 60 juta hingga akhirnya deal di 80 juta,” urainya.

Ipda M Kadarisman juga menceritakan, kalau kedua tersangka itu saling berbagi peran. Satunya berperan sebagai perantara, sebut dia, dan satunya sebagai oknum wartawan.

“Sekarang dilakukan penahanan di Mapolres Pamekasan. Keduanya dikenakan pasal 368 ayat 1 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara,” pungkasnya.

Baca berita lainya di Google News atau gabung grup WhatsApp sekarang juga!

Konten di bawah ini disajikan oleh advertnative. Redaksi Madura Post tidak terlibat dalam materi konten ini.