SUMENEP, MaduraPost – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, musnahkan Barang Bukti (BB) dari 247 perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau sudah inkracht.
Pemusnahan BB dari sejumlah kasus itu digelar di halaman Kantor Kejari Sumenep, Jalan KH Mansyur, Desa Pabian, Kecamatan Kota Sumenep.
BB yang dilakukan pemusnahan dari 247 perkara tersebut berdasarkan rekapitulasi, di antaranya narkotika 124 perkara dan kasus Keamanan dan Ketertiban Umum (Kamtibum) sebanyak 83 perkara.
“Barang bukti yang dimusnahkan ini periode bulan Maret 2021 sampai dengan Juni 2022,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Trimo pada awak media, Selasa (19/7).
Kajari Trimo menyebut, kasus narkotika masih mendominasi dengan 124 perkara dengan barang bukti sebanyak 238,86 gram narkotika jenis sabu.
“Iya, masih didominasi sabu atau narkotika. Disusul dengan barang bukti lain seperti Senjata Tajam (Sajam) dan juga Minuman Keras (Miras),” kata Trimo menerangkan.
Pihaknya mengungkapkan, ratusan BB mulai dari sabu 238,86 gram, handphone 112 unit, bong/alat hisap sabu 57 buah, senjata tajam, pakaian 82 buah, dan 1 kardus miras dihancurkan lalu dibakar.
Dari banyaknya kasus narkotika itu, Kejari Sumenep sendiri memberikan atensi khusus sesuai pedoman yang dikeluarkan Kejaksaan Agung (Kejagung) nomor 18 tahun 2021.
“Itu tentang restorative justice soal penanganan narkotika. Langkah pastinya yaitu Kejari dan Forkopimda Sumenep telah bekerjasama untuk memerangi narkoba di Kota Keris,” ungkapnya.
Menurutnya, keseriusan itu dibuktikan dengan adanya Rumah Rehabilitasi Adhiyaksa bagi penyalahguna narkotika yang ditempatkan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Moh. Anwar Sumenep.
“Jadi mulai saat ini juga, apabila ada tersangka atau terdakwa (pecandu/korban) penyalahguna narkotika. Nanti arahnya akan kita lakukan restorative justice atau dilakukan tanpa harus dibawa ke pengadilan,” jelasnya.
Meski begitu, kata dia, pedoman restorative justice tersebut berlaku bagi tersangka/terduga (pecandu/korban) penyalahguna narkotika dengan barang bukti hanya rata-rata dibawah 1 gram.
“Selain itu, yang masuk ke kategori restorative justice ini adalah penyalahguna atau korban yang hanya memakai barang haram sekali atau sehari. Jadi memang harus kita selektif sekali,” kata Trimo lebih lanjut.