SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Headline

Kades di Kangkangi, Dana Hibah Provinsi Jatim Cair Kepada Pokmas Fiktif di Kecamatan Pakong

Avatar
×

Kades di Kangkangi, Dana Hibah Provinsi Jatim Cair Kepada Pokmas Fiktif di Kecamatan Pakong

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Pokmas Fiktif (Ilustrasi MaduraPost)

PAMEKASAN, MaduraPost – Realisasi program Dana Hibah provinsi jawa Timur yang dialokasikan untuk sejumlah Kelompok Masyarakat (Pokmas) di salah satu desa di Kecamatan Pakong Kabupaten Pamekasan akan menjadi pintu masuk baru bagi aparat penegak hukum untuk membasmi mafia Dana Hibah Provinsi Jawa Timur.

Hal itu karena adanya dugaan manipulasi data yang diajukan sejumlah Kelompok Masyarakat (Pokmas) bekerja sama dengan koordinator dan aspirator Pokmas. Tanpa melibatkan peran pemerintah desa setempat.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  Mulan Jameela Ajak Generasi Milenial Madura Gabung BMM 08

Menurut Abd Basit selaku aktivis anti Korupsi Pamekasan menjelaskan bahwa dua Pokmas penerima Dana Hibah tahun 2022 yang ada di Kecamatan Pakong adalah manipulatif dan fiktif.

Sebagai pegiat hukum, Abd Basit menduga adanya keterlibatan oknum dinas Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam meloloskan dua Pokmas yang fiktif tersebut.

“Dalam hal ini kami sangat yakin adanya keterlibatan oknum dari Dinas provinsi Jawa Timur sebagai leading sektor dari program tersebut,” Kata Abd Basit. Ahad (22/01/23).

Baca Juga :  Kafe Apung Ketha Sumenep Diduga Gelar Pesta Miras di Tengah Pandemi Covid-19

Lebih lanjut Abd Basit menjelaskan bahwa Dua Pokmas Tersebut menerima kucuran dana Hibah Provinsi Jawa Timur tahun 2022 sebesar Rp 172 juta dan Rp 178 Juta untuk Pembangunan TPT.

Namun hingga saat ini, dua proyek pembangunan TPT tersebut belum dikerjakan, Padahal dana untuk dua program pembangunan tersebut sudah dicairkan dari rekening Pokmas.

Sementara itu, Kepala Desa Setempat mengaku bahwa dirinya tidak pernah tanda tangan terhadap dua Pokmas yang dimaksud. Sehingga apabila terjadi sesuatu dikemudian hari, Pemerintah desa tidak bertanggung jawab.

Baca Juga :  Akibat Virus Corona, Pemohon Pembuatan Surat Izin Usaha di DPMPTSP Sampang Turun Drastis

“Kami tidak tahu, karena memang tidak ada siapapun yang pernah minta tanda tangan terkait hal tersebut,” Kata AM. Ahad (22/01/23)

Bahkan pihaknya berjanji akan menempuh jalur hukum apabila nanti terbukti terjadi pemalsuan tanda tangan dalam proses pengajuan atau pencairan dana Pokmas tersebut.

Baca berita lainya di Google News atau gabung grup WhatsApp Madura Post sekarang juga!

Konten di bawah ini disajikan oleh advertnative. Redaksi Madura Post tidak terlibat dalam materi konten ini.