PAMEKASAN, MaduraPost – Realisasi program Dana Hibah provinsi jawa Timur yang dialokasikan untuk sejumlah Kelompok Masyarakat (Pokmas) di salah satu desa di Kecamatan Pakong Kabupaten Pamekasan akan menjadi pintu masuk baru bagi aparat penegak hukum untuk membasmi mafia Dana Hibah Provinsi Jawa Timur.
Hal itu karena adanya dugaan manipulasi data yang diajukan sejumlah Kelompok Masyarakat (Pokmas) bekerja sama dengan koordinator dan aspirator Pokmas. Tanpa melibatkan peran pemerintah desa setempat.
Menurut Abd Basit selaku aktivis anti Korupsi Pamekasan menjelaskan bahwa dua Pokmas penerima Dana Hibah tahun 2022 yang ada di Kecamatan Pakong adalah manipulatif dan fiktif.
Sebagai pegiat hukum, Abd Basit menduga adanya keterlibatan oknum dinas Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam meloloskan dua Pokmas yang fiktif tersebut.
“Dalam hal ini kami sangat yakin adanya keterlibatan oknum dari Dinas provinsi Jawa Timur sebagai leading sektor dari program tersebut,” Kata Abd Basit. Ahad (22/01/23).
Lebih lanjut Abd Basit menjelaskan bahwa Dua Pokmas Tersebut menerima kucuran dana Hibah Provinsi Jawa Timur tahun 2022 sebesar Rp 172 juta dan Rp 178 Juta untuk Pembangunan TPT.
Namun hingga saat ini, dua proyek pembangunan TPT tersebut belum dikerjakan, Padahal dana untuk dua program pembangunan tersebut sudah dicairkan dari rekening Pokmas.
Sementara itu, Kepala Desa Setempat mengaku bahwa dirinya tidak pernah tanda tangan terhadap dua Pokmas yang dimaksud. Sehingga apabila terjadi sesuatu dikemudian hari, Pemerintah desa tidak bertanggung jawab.
“Kami tidak tahu, karena memang tidak ada siapapun yang pernah minta tanda tangan terkait hal tersebut,” Kata AM. Ahad (22/01/23)
Bahkan pihaknya berjanji akan menempuh jalur hukum apabila nanti terbukti terjadi pemalsuan tanda tangan dalam proses pengajuan atau pencairan dana Pokmas tersebut.