SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Headline

Gagal Bubarkan DPKS, Malunya DPRD Sumenep Salah Pahami Regulasi

Avatar
×

Gagal Bubarkan DPKS, Malunya DPRD Sumenep Salah Pahami Regulasi

Sebarkan artikel ini
PROFIL : Sekretaris Komisi IV DPRD Sumenep, Abu Hasan. (Istimewa)

SUMENEP, MaduraPost – Lika-liku soal rencana pembubaran Dewan Pendidikan Kabupaten Sumenep (DPKS), Madura, Jawa Timur, malah terkesan gonjang ganjing. Kamis, 20 Januari 2022.

_Kenapa tidak ?_

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep telah merencanakan itu jauh-jauh hari, mereka mewacanakan rekomendasi pembubaran Dewan Pendidikan setempat.

Bahkan, wacana pembubaran Dewan Pendidikan itu dinilai terlalu arogan. Seolah ketiban batu, para wakil rakyat ini malah gagal paham dalam mengkaji Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021.

Pernyataan tersebut secara tegas disampaikan mantan Plt. Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sumenep, Mohammad Iksan. Dia juga sekaligus eks Ketua Panitia Seleksi (Pansel) rekrutmen DPKS.

Iksan menjelaskan, gagal pahamnya Komisi IV DPRD Sumenep ini memang harus segera diluruskan. Menurutnya, PP nomor 17 tahun 2010 tidak semuanya dicabut akan tetapi hanya sebagian, yakni khusus masalah ujian akhir sekolah.

Usai memberikan klarifikasi di gedung parlemen, Rabu (19/1/2022) kemarin, Iksan membeberkan kepada sejumlah media, perihal keberadaan Dewan Pendidikan.

Mengacu pada Pasal 192 yang berlaku untuk penyelenggaraan dan pelaksanaan serta seleksi Dewan Pendidikan Kabupaten, termasuk semua tahapan dalam seleksi Dewan Pendidikan telah sesuai dengan regulasi yang ada.

Baca Juga :  Diduga Terjadi Tindak Pidana Korupsi Pada Proyek Plengsengan di Desa Dempo Timur Pamekasan

“Perlu diketahui, PP 57 tahun 2021 tidak mengatur masalah Dewan Pendidikan, yang spesifik mengatur adalah PP 17 tahun 2010,” kata Iksan menegaskan, Kamis (20/1).

Sementara panitia, telah membentuk tim seleksi (Timsel) yang terdiri dari perwakilan Perguruan Tinggi, perwakilan organisasi keagamaan NU dan Muhammadiyah, perwakilan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), serta perwakilan Komisi IV DPRD Sumenep, M. Syukri.

“Seleksi DPKS terbuka, perwakilan komisi IV ada juga di timsel, pak Syukri. Mestinya kan teman-teman komisi ini bertanya bagaimana prosesnya, pahami dulu regulasinya seperti apa, jangan asal, begitu!,” kata Iksan dengan jelas.

DPRD Sumenep Ralat Wacana Pembubaran Dewan Pendidikan

Usai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pansel dan Bagian Hukum Setkab Sumenep, alih-alih berpendapat, wakil rakyat ini mengeluarkan statement yang bikin forum tercengang.

Hal ini keluar dari mulut Sekretaris Komisi IV DPRD Sumenep, Abu Hasan. Dia mendadak meralat pernyataannya mengenai rekomendasi pembubaran Dewan Pendidikan.

Baca Juga :  Paranormal Ikut Membantu Melakukan Pencarian Anak Perempuan yang Hilang Terseret Arus Sungai

Abu Hasan berdalih, wacana itu bagian dari pernyataan yang berkembang. Menurut dia, dalam audiensi bukan termaktub bahasa membubarkan, namun akan merekomendasi pembatalan hasil seleksi.

Politisi PKB itu beralasan, jika legislator mengeluarkan rekomendasi pembubaran DPKS, akan bertentangan dengan regulasi yang ada.

“Bukan membubarkan, kalau membubarkan kan meniadakan, tidak demikian. Tapi rekomendasinya pembatalan hasil seleksi,” kata dia seolah mengelak.

Abu Hasan mengaku hanya mendengarkan masukan konstituen yang salah memahami secara utuh lahirnya PP 57 tahun 2021 yang menganulir secara keseluruhan PP nomor 17 tahun 2010.

“Teman-teman mungkin salah memahami, setelah dilakukan analisa itu hanya sebagian yang ditiadakan, yang benar itu,” kata Abu Hasan lebih lanjut.

Sebelumnya, Komisi IV DPRD Sumenep berjanji segera mengeluarkan surat rekomendasi pembubaran DPKS yang belum seumur jagung itu.

Pernyataan tersebut disampaikan Sekretaris Komisi IV DPRD Sumenep, Abu Hasan, saat menggelar audiensi dengan Lembaga Bantuan Hukum Forum Rakyat Pembela Keadilan dan Orang-Orang Tertindas (LBH FORpKOT) Sumenep dan juga perwakilan dari Bupati Sumenep, Senin (17/1/2022) kemarin.

Baca Juga :  Bupati Sumenep Tolak Rencana Audiensi Para Pelaku Destinasi Wisata

Pihaknya mengungkapkan, berdasarkan apa yang pihaknya dengar dan juga lihat dari dua sisi dalam audiensi, dirinya sepakat atas usulan LBH FORpKOT agar keberadaan DPKS dibubarkan.

“Kalau tadi teman-teman dari LBH FORpKOT berpikir, kapan waktunya dibubarkan dan bagaimana teknis pembubarannya, ini sebenarnya langkah yang paling tepat untuk kita lakukan,” kata dia, seperti yang dilansir dari okedaily.com.

Menurut Abu Hasan, rekrutmen DPKS tidak ada regulasi yang menaunginya. Dia menguraikan, ketika sebuah lembaga sudah dianggap kadaluarsa tidak dipayungi hukum yang jelas, alangkah baiknya untuk dibubarkan.

“Jadi saya pribadi dan Insyaallah ini akan menjadi keputusan Komisi IV, kita akan mengeluarkan surat rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Sumenep untuk membubarkan DPKS,” kata dia menegaskan.

Hal itu juga disampaikan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sumenep, Siti Hosna. Dia mengungkapkan, bahwa Komisi IV akan mengeluarkan surat rekomendasi pembubaran Dewan Pendidikan.

“Namun kita akan melakukan rapat internal dulu di Komisi,” kata Siti Hosna, saat itu.

Baca berita lainya di Google News atau gabung grup WhatsApp sekarang juga!

Konten di bawah ini disajikan oleh advertnative. Redaksi Madura Post tidak terlibat dalam materi konten ini.