SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Headline

Polrestabes Surabaya Enggan Menahan Tersangka Debt Collector Kasus Penganiayaan dan Perampasan

Avatar
×

Polrestabes Surabaya Enggan Menahan Tersangka Debt Collector Kasus Penganiayaan dan Perampasan

Sebarkan artikel ini
Polrestabes Surabaya.

SURABAYA, MaduraPost – Diduga ada perlakukan khusus terhadap para tersangka kasus penganiayaan dan perampasan yang dilakukan oknom Debt Collektor oleh Penyidik Polrestabes Surabaya.

Berdasarkan SP2HP Nomor: B/459/SP2HP/I/RES 1.8./2024/Satreskrim tanggal 24 Januari 2024, Polrestabes Surabaya telah menetapkan 5 orang tersangka yang merupakan preman yang berkedok Debt Colector.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Lima orang tersangka tersebut adalah Zainul Arifin, Gerhobbi, Sofyan Hadi, Moh Rizal dan Abdoel Hamid.

Meski sudah ditetapkan tersangka, Namun diduga ada perlakuan khusus terhadap para tersangka, karena hingga saat ini para tersangka tidak Ditahan.

Berdasarkan Konfirmasi Korban atas tidak ditahannya para tersangka disebabkan karena para tersangka koperatif.

Baca Juga :  Oknum Ustad Asal Payudan Sumenep, Diduga Garong Uang Pokmas Rp 500 Juta

Hal ini yang membuat KK (inisial) selaku korban Penganiayaan merasa ada diskriminasi dalam penanganan perkara yang melibatkan Debt Collector.

“Kami merasa ada yang tidak beres dalam penangan perkara ini, Karena Para tersangka hingga saat ini tidak ditahan, padahal mereka adalah preman yang berkedok jasa penagihan,” Kata KK. Rabu (27/03/24).

Selaku korban, KK berharap agar Polrestabes Surabaya segera menahan para tersangka, Karena tindakan premanisme yang mengatasnamakan jasa penagihan sedang marak terjadi.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Aksi brutal oknum yang mengaku Debt Collector kembali terjadi di wilayah hukum Polrestabes Surabaya.

Baca Juga :  Kapolsek Ketapang Berikan Ucapkan Selamat dan Sukses Atas Dilantiknya Delapan Kades Terpilih Untuk Wilayah Kecamatan Ketapang

Dua orang korban inisial KK dan AK asal warga Pamekasan dikeroyok oleh oknum Debt Collector dan mobilnya dirampas. Oknum Debt Colector yang saat ini sudah ditetapkan tersangka.

Peristiwa terjadi pada saat KK dan AK mau mengantarkan surat ke Kantor dinas PU Sumber Daya Air Provinsi Jawa Timur yang berada di Jl. Gayung Kebonsari Surabaya. Jum’at (10/11/23).

Pada saat keduanya sampai di lokasi sekira jam 13.00 WIB Datang segerombolan orang dengan mengendarai mobil Xenia putih Nopol W 1054 YH Langsung Menghampiri AK yang hendak memarkir mobil dan merampas kendali mobil sehingga menyebabkan AK mengalami lecet akibat rebutan kontak mobil.

Baca Juga :  Mengenal Sosok “Ahmad Marul Saleh”

Tanpa basa basi, gerombolan DC yang berjumlah 5 orang tersebut memasukan KK ada AK ke bagian tengah mobil dan dibawa ke sebuah gudang untuk diintimidasi.

“Saya dipaksa suruh tanda tangan surat, karena masih saya baca dan saya tidak mau tanda tangan, ahirnya mereka mengeluarkan kata kata ancaman mau membunuh dan sebagian sambil mencekik saya,” Kata KK.

 

Baca berita lainya di Google News atau gabung grup WhatsApp sekarang juga!

Konten di bawah ini disajikan oleh advertnative. Redaksi Madura Post tidak terlibat dalam materi konten ini.