SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Headline

Ada Soud System Bertuliskan ‘Mitra Polsek Bluto’  Dalam Penutupan Kafe Apoeng Ketha

Avatar
×

Ada Soud System Bertuliskan ‘Mitra Polsek Bluto’  Dalam Penutupan Kafe Apoeng Ketha

Sebarkan artikel ini
WAWANCARA : Kasatpol PP Sumenep, Purwo Edi Prawito, saat diwawancara sejumlah media di lokasi 'Kafe Apoeng Ketha'. (M. Hendra. E)

SUMENEP, MaduraPost – Penutupan sementara ‘Kafe Apoeng Ketha’ menimbulkan banyak tanya. Pasalnya, penutupan sementara kafe tersebut terkesan lama mendapatkan respon penindakan dari Pemkab Sumenep, Madura, Jawa Timur, dalam hal ini DPM-PTSP beserta Satpol PP setempat.

Dalam pantauan MaduraPost di lapangan, ada sejumlah botol Miras di Kafe itu. Tak hanya itu, pakaian hingga celana dalam wanita ada di dalam tempat karaoke tertutup alias room.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Parahnya, sebuah sound system bertuliskan ‘Mitra Polsek Bluto’ ada di TKP kafe itu. Alat bukti tersebut kemudian dibereskan oleh personil Polsek Saronggi. Para petugas mengamankan beberapa alat bukti ke mobil Polsek Saronggi, utamanya sound system yang dimaksud.

Baca Juga :  BREAKING NEWS: Warga Pantura Sampang Temukan Mayat di Pinggir Pantai

Menanggapi hal itu, Kasatpol PP Sumenep, Purwo Edi Prawito, terkesan hemat bicara. Dimana, pihaknya merasa tidak tahu menahu terkait adanya sound system yang diduga milik Polsek Bluto tersebut.

“Silahkan konfirmasi ke Polsek Bluto,” singkatnya saat diwawancara pewarta, Selasa (28/9).

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Polsek Bluto, sebab saat dihubungi sejumlah pewarta melalui sambungan selularnya, Kapolsek Bluto, AKP. Suhaeri, belum ada respon, meski nada tunggu telfonnya berdering.

Sekedar informasi, Kafe kontroversial ‘Resto Apoeng Ketha’ yang terletak di Kecamatan Saronggi, kembali ditutup sementara.

Padahal, akhir tahun 2020 lalu kafe ini sempat di tutup sebab diketahui menjadi tempat pesta miras oleh sejumlah oknum. Lalu, pada Selasa (28/9/2021) pagi, kafe ini kembali di tutup.

Baca Juga :  Kapolsek Sokobanah Serahkan Bantuan Rp 52,8 Juta Untuk Pengobatan Raihan

Sebelumnya, pihak pengelola Kafe yakni Warid (46) dan seorang gadis Raudlatul Jannah (25), tertangkap basah oleh polisi sedang menggunakan narkoba jenis sabu di lokasi.

Hal ini yang kemudian menjadi landasan tim gabungan Kabupaten Sumenep, meliputi Satpol PP, Polisi, TNI, dan Forkopimka setempat menutup sementara kafe ini.

Kasatpol PP Sumenep, Purwo Edi Prawito mengaku, bahwa penutupan sementara kafe tersebut dikarenakan izin kafe yang sudah kadaluarsa alias tidak di urus.

Baca Juga :  Pemerintah Desa Tampojung Tenggina Mengucapkan “Selamat dan Sukses Untuk IAI-MU Panyeppen Pamekasan”

“Kita adakan penutupan sementara karena izinnya sudah mati, dan perlu diperpanjang. Kemudian, dari hasil rapat dan keputusan tim Forkopimda, untuk kafe ini di tutup sementara,” akuinya pada pewarta di lokasi.

Terpisah, Kasi Perijinan DPM-PTSP Sumenep, Anwar mengungkapkan, teguran pada kafe tersebut sudah dilakukan jauh-jauh hari. Hanya saja, tetap mangkel untuk tetap beroperasi dengan peruntukan yang salah.

“Sudah kami lakukan teguran-teguran, tapi yang bersangkutan tetap mengulangi lagi. Kami berikan teguran sebanyak tiga kali,” ujar Anwar.

“Kami cuma melakukan langkah-langkah seperti itu, nanti selanjutnya terserah yang punya, mau patuh atau tidak,” timpalnya.

Baca berita lainya di Google News atau gabung grup WhatsApp Madura Post sekarang juga!

Konten di bawah ini disajikan oleh advertnative. Redaksi Madura Post tidak terlibat dalam materi konten ini.