Headline

Kafe Apoeng Ketha Ditutup Lagi, Kapan Dibuka ?

Avatar
×

Kafe Apoeng Ketha Ditutup Lagi, Kapan Dibuka ?

Sebarkan artikel ini
SIDAK : Tim Kabupaten Sumenep saat melakukan penutupan kafe Resto Apoeng Ketha di Kecamatan Saronggi. (M. Hendra. E)

SUMENEP, MaduraPost – Kafe kontroversial ‘Resto Apoeng Ketha’ yang terletak di Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, kembali di tutup sementara.

Padahal, akhir tahun 2020 lalu kafe ini sempat di tutup sebab diketahui menjadi tempat pesta miras oleh sejumlah oknum. Lalu, pada Selasa (28/9/2021) pagi, kafe ini kembali di tutup.

Sebelumnya, pihak pengelola Kafe yakni Warid (46) dan seorang gadis Raudlatul Jannah (25), tertangkap basah oleh polisi sedang menggunakan narkoba jenis sabu di lokasi.

Hal ini yang kemudian menjadi landasan tim gabungan Kabupaten Sumenep, meliputi Satpol PP, Polisi, TNI, dan Forkopimka setempat menutup sementara kafe ini.

Kasatpol PP Sumenep, Purwo Edi Prawito mengaku, bahwa penutupan sementara kafe tersebut dikarenakan izin kafe yang sudah kadaluarsa alias tidak di urus.

Baca Juga :  42 Tahun Hidup Menumpang, Yusuf Tersenyum Dapat Bantuan Rumah Dari Bupati Bangkalan

“Kita adakan penutupan sementara karena izinnya sudah mati, dan perlu diperpanjang. Kemudian, dari hasil rapat dan keputusan tim Forkopimda, untuk kafe ini di tutup sementara,” akuinya pada pewarta di lokasi, Selasa (28/9).

“Untuk yang dari tim Kabupaten, penutupan kafe ini adalah yang pertama kali,” sambungnya.

Menurutnya, kafe ini sudah keluar dari koridor perijinan pembukaan rumah makan atau resto kafe. Hanya saja, pihaknya belum bisa memastikan aturan terjelas terkait dengan kontroversial kafe tersebut. Berulang kali kafe ini terseret kasus, namun tetap saja hanya mendapatkan sanksi penutupan sementara.

“Kafe ini untuk prakteknya saja tidak sesuai dengan peruntukan perijinannya. Ijinnya adalah rumah makan resto, tapi pada kenyataannya melanggar undang-undang yang berlaku, yakni ditemukan narkotika,” kata dia.

Baca Juga :  Siap Ambil, Dispendukcapil Bangkalan Mendistribusikan Ribuan e-KTP kepada Masyarakat

Sementara pemilik kafe, H. Syamsuri, telah membuat pernyataan jika akan memperbaiki fungsi rumah makan sebagaimana mestinya. Pernyataan ini dikatakan Purwo, dia menjelaskan, jika surat ijin rumah makan tak segera di urus, maka kafe tersebut tetap akan di tutup sementara.

“Pemilik kafe ini sudah membuat pernyataan untuk siap membenahi dan mengembalikan ke tempat yang semula. Selama ini tidak diurus dengan undang-undang yang berlaku, maka kami tim gabungan tidak akan membuka kafe ini,” paparnya.

Kenyataannya, pada media, Purwo membeberkan, sebenarnya izin rumah makan kafe ini telah kadaluarsa pada tahun 2018 silam.

Baca Juga :  BLT-DD Tahap Pertama di Sumenep Belum Terserap 100 Persen

“Dan ini malah sudah salah digunakan dan meresahkan masyarakat,” ucapnya.

Terpisah, Kasi Perijinan DPM-PTSP Sumenep, Anwar mengungkapkan, teguran pada kafe tersebut sudah dilakukan jauh-jauh hari. Hanya saja, tetap mangkel untuk tetap beroperasi dengan peruntukan yang salah.

“Sudah kami lakukan teguran-teguran, tapi yang bersangkutan tetap mengulangi lagi. Kami berikan teguran sebanyak tiga kali,” ujar Anwar.

“Kami cuma melakukan langkah-langkah seperti itu, nanti selanjutnya terserah yang punya, mau patuh atau tidak,” timpalnya.

Usai memberikan garis police line dan papan penutupan sementara kafe tersebut, nampak terlihat celana dalam wanita ditemukan di dalam sebuah room karaoke. Kemudian, sejumlah minuman keras beragsm merk berserakan di sebelah sisi barat tempat karaoke.

>> Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita madurapost.net Goggle News : Klik Disini . Pastikan kamu sudah install aplikasi Google News ya.