Bahkan, bantuan Rp500 ribu dari Kepala Desa Paberasan untuk kegiatan Agustusan 2024 disebut tidak tercatat sebagai pemasukan kas paguyuban.
Berdasarkan hasil analisis tersebut, warga menyoroti lima persoalan utama, yakni banyaknya pengeluaran tanpa bukti, penggunaan kas untuk kepentingan di luar kebutuhan bersama, keputusan penggunaan dana tanpa persetujuan warga, ketidaksesuaian laporan dengan rekening koran, serta adanya pengembalian dana yang disebut tidak tercatat kembali sebagai kas paguyuban.
Rangkaian temuan itu memunculkan dugaan kuat bahwa pengelolaan dana kas warga tidak dijalankan secara transparan sehingga pengurus inti paguyuban beserta jajarannya didesak memberikan penjelasan menyeluruh mengenai aliran dana tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pengurus inti Paguyuban Perumahan Grand Symphony belum memberikan klarifikasi terkait berbagai transaksi yang dipersoalkan dalam dokumen analisis tersebut.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon dan aplikasi perpesanan WhatsApp, Ketua Paguyuban Perumahan Grand Symphony, Shobiis Asror, tidak merespon.
“Kami berharap pengurus paguyuban bisa memberikan penjelasan secara terbuka dan bertanggung jawab atas seluruh temuan ini. Uang yang dikelola merupakan uang warga, sehingga warga berhak mengetahui ke mana aliran dana tersebut dan bagaimana penggunaannya. Jika tidak ada penjelasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, kami bersama warga tidak akan tinggal diam. Persoalan ini akan kami bawa ke ranah hukum agar semuanya terang dan ada kepastian hukum,” tegas Adi memaparkan.
Adiyatma menegaskan, langkah hukum tersebut bukan semata-mata untuk menyudutkan pengurus, melainkan sebagai upaya meminta pertanggungjawaban atas pengelolaan dana bersama yang dihimpun dari warga Perumahan Grand Symphony Paberasan.***