Beberapa hari berikutnya kembali terjadi penggunaan dana Rp1 juta sehingga total transaksi yang dipersoalkan mencapai Rp12 juta.
Seluruh transaksi tersebut disebut tidak tercantum dalam laporan keuangan paguyuban pada tanggal kejadian dan baru dikembalikan pada 20 September 2025.
Temuan lain muncul pada Januari 2026. Rekening koran mencatat transfer dana kas warga sebesar Rp13 juta kepada seorang warga bernama Dian Ike Retno.
Dalam dokumen yang diperoleh media ini, transaksi itu disebut dilakukan tanpa sepengetahuan pengurus lainnya dan tidak dicatat dalam laporan bendahara pada tanggal yang sama.
Dana tersebut kemudian tercatat kembali masuk ke rekening paguyuban pada 28 Februari 2026 melalui rekening bendahara.
Warga juga menemukan perbedaan mencolok pada saldo awal Februari 2026. Laporan bendahara mencatat saldo sebesar Rp19.004.138, sedangkan rekening koran hanya menunjukkan Rp6.014.138.
Selisih hampir Rp13 juta itu menjadi salah satu poin yang paling banyak dipertanyakan warga. Persoalan tidak berhenti pada transaksi rekening. Berbagai pengeluaran menggunakan dana kas warga juga disebut tidak disertai bukti pembelian berupa nota maupun kuitansi.
Proyek pemavingan ruang terbuka hijau pada Februari 2026, misalnya, menghabiskan Rp15.567.000 yang dicairkan bertahap. Meski rincian penggunaan dana dicatat, dokumen analisis menyebut tidak ditemukan bukti pembelian material maupun pembayaran jasa.
Keluhan serupa muncul pada pengeluaran untuk perbaikan CCTV, perbaikan kendaraan operasional, pembelian rambu jalan, perbaikan pompa air, hingga berbagai kegiatan lain yang menggunakan dana warga.