Jika memang terdapat kesepakatan perdamaian, tentu perlu dijelaskan kapan kesepakatan itu berlangsung, siapa saja yang terlibat, serta apakah keluarga inti mengetahui dan menyetujuinya.

Dokumentasi apa pun semestinya dapat diuji kesesuaiannya dengan keterangan seluruh pihak yang terlibat. Terlebih, persoalan ini menyangkut kematian seorang pasien dan hak keluarga untuk memperoleh penjelasan.

Sampai Senin (2/11/2026), keluarga Dani masih menunggu jawaban. Bantuan yang disebut Bupati belum diterima menurut pengakuan keluarga. Pemeriksaan yang dijanjikan Dinkes P2KB belum memiliki perkembangan yang dapat dijelaskan kepada publik. Sementara klaim perdamaian masih berhadapan dengan bantahan keluarga inti.

Di tengah semua itu, ada seorang ayah yang masih menunggu keputusan rumah sakit, seorang ibu yang berusaha mengikhlaskan anaknya, serta seorang kakek yang mempertanyakan apa sebenarnya yang terjadi pada cucunya.

Dani memang telah dimakamkan. Namun, pertanyaan keluarganya belum ikut terkubur bersama pusaranya.***