SAMPANG, MaduraPost — Penyaluran sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Sokobanah Laok, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, mendapat pendampingan dari sejumlah pihak, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN), Polres Sampang, dan Kejaksaan.
Kehadiran unsur lintas instansi tersebut menjadi bagian dari upaya mendukung pelaksanaan program PTSL agar berjalan tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Program PTSL merupakan upaya pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Melalui program ini, warga diharapkan memiliki bukti hak atas tanah yang sah sehingga dapat meminimalkan potensi sengketa pertanahan di kemudian hari.
Dalam kegiatan penyaluran sertifikat tersebut, masyarakat penerima manfaat diharapkan mengikuti seluruh tahapan dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh petugas pertanahan.
Salah seorang penerima sertifikat Muhlis Agil mengaku bersyukur karena dokumen kepemilikan tanahnya dapat diterima melalui program PTSL.
“Alhamdulillah, kami bersyukur sertifikat tanah ini sudah diterima. Dengan adanya sertifikat, kami merasa lebih tenang karena memiliki bukti kepemilikan tanah yang jelas,” ujar Agil dengan senyum sumringah
Ia berharap program PTSL dapat membantu masyarakat lainnya dalam memperoleh kepastian hukum atas tanah yang dimiliki.
Sementara itu, Penjabat (PJ) Kepala Desa Sokobanah Laok Arif Faridi menyampaikan, bahwa program PTSL diharapkan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam hal legalitas dan kepastian hukum kepemilikan tanah.
Menurutnya, pemerintah desa mendukung pelaksanaan program tersebut agar proses penyaluran sertifikat berjalan tertib dan masyarakat dapat memahami pentingnya dokumen kepemilikan tanah.
“Kami berharap program PTSL ini benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. Sertifikat tanah menjadi dokumen penting untuk memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah warga,” ujar Arif.
Kehadiran BPN, Polres Sampang, dan Kejaksaan dalam kegiatan tersebut juga diharapkan dapat mendukung pelaksanaan program sesuai prosedur serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pertanahan.
Dengan adanya sertifikat tanah, masyarakat diharapkan memiliki kepastian hukum yang lebih kuat sekaligus dapat mengurangi risiko konflik atau sengketa pertanahan pada masa mendatang.