“Kami berharap program PTSL ini benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. Sertifikat tanah menjadi dokumen penting untuk memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah warga,” ujar Arif.

Kehadiran BPN, Polres Sampang, dan Kejaksaan dalam kegiatan tersebut juga diharapkan dapat mendukung pelaksanaan program sesuai prosedur serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pertanahan.

Dengan adanya sertifikat tanah, masyarakat diharapkan memiliki kepastian hukum yang lebih kuat sekaligus dapat mengurangi risiko konflik atau sengketa pertanahan pada masa mendatang.