Keterangan itu disampaikan ketika anggota dewan meminta penjelasan mengenai klaim perdamaian. Sekadar diketahui, Nur Mahmudi adalah Wakil Ketua II Bidang Pendistribusian di Baznas Kabupaten Sumenep. Mahmudi ini mengaku sebagai keluarga dekat dari orang tua Dani.
Namun, informasi tersebut menyisakan tanda tanya. Pada hari yang sama, Kamis siang hingga sore, Mahmudi justru menemui sejumlah wartawan untuk memberikan klarifikasi mengenai sikap keluarga Dani.
Dalam pertemuan tersebut, Mahmudi menjelaskan bahwa keluarga almarhum masih mengalami trauma. Karena kondisi itu, keluarga memilih membatasi komunikasi dengan pihak luar dan menyerahkan penyampaian informasi kepada dirinya.
“Keluarga korban hingga saat ini masih trauma,” kata Mahmudi, Kamis (22/10/2026) siang.
Pernyataan Mahmudi tersebut penting untuk ditempatkan secara proporsional. Sikap keluarga yang belum bersedia menemui banyak pihak tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai persetujuan terhadap penyelesaian yang diklaim rumah sakit.
Terlebih, belum ada keterangan terbuka yang memastikan bentuk kesepakatan tersebut maupun proses yang mendasarinya.
Mahmudi menyampaikan, bahwa siapa pun yang ingin bertemu keluarga almarhum harus berkomunikasi melalui dirinya. Keputusan itu diambil di tengah kondisi keluarga yang masih berusaha menghadapi kehilangan anak mereka.
Dalam situasi seperti ini, ruang bagi keluarga untuk berduka semestinya dihormati. Namun, penghormatan terhadap privasi keluarga juga tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan kebutuhan publik mendapatkan penjelasan yang layak mengenai kematian seorang pasien di fasilitas pelayanan kesehatan.
Dani, yang berasal dari Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, meninggal setelah menjalani perawatan di RS BHC Sumenep. Peristiwa tersebut memunculkan pertanyaan dari pihak keluarga mengenai penanganan medis yang diterimanya.