Forum tersebut juga menjadi bagian dari rangkaian agenda PBH Jatim untuk mendiskusikan berbagai persoalan hukum yang berkembang di masyarakat.
Menurut Nadianto, pemahaman hukum penting bagi aktivis yang menjalankan fungsi kontrol sosial. Investigasi, advokasi maupun penyampaian kritik kepada pemerintah, kata dia, perlu memiliki dasar hukum yang jelas.
“Kalau mahasiswa melakukan audit, investigasi, advokasi, tetapi nol berkaitan dengan hukumnya, itu kacau. Apa yang dilakukan dan disampaikan harus punya dasar,” ujarnya.
Ia menilai aktivis tidak cukup hanya memiliki keberanian menyuarakan persoalan. Mereka juga perlu memahami aturan agar langkah advokasi yang dilakukan memiliki pijakan dan tidak berhenti pada kritik semata.
Forum tersebut akhirnya menjadi ruang pertemuan antara gagasan akademik, pengalaman legislatif dan suara aktivis.
Dari pembahasan buku hingga persoalan lingkungan yang muncul dalam praktik, para peserta diajak melihat bahwa krisis ekologis bukan hanya persoalan kerusakan alam, melainkan juga menyangkut hukum, kebijakan, kewenangan dan keberpihakan anggaran.
Bagi Ribut, ruang diskusi seperti itu diperlukan agar karya dan gagasan tidak berhenti sebagai teori. Sedangkan bagi Hosnan, persoalan lingkungan membutuhkan perhatian jangka panjang karena dampaknya dapat muncul jauh setelah kerusakan terjadi.***