SUMENEP, MaduraPost - Perjalanan panjang Abdul Hamid (76), korban perkara kredit fiktif yang menyeret mantan teller BRI Sumenep, Novia Arvianti, akhirnya menemui titik terang.
Surat Keputusan (SK) pensiun milik Abdul Hamid telah dikembalikan, sementara pemotongan kredit juga dihentikan oleh pihak BRI.
Kepastian tersebut disampaikan kuasa hukum Abdul Hamid, Kamarullah, setelah pihaknya kembali melakukan serangkaian upaya untuk meminta kejelasan kepada BRI Cabang Sumenep pascaputusan perkara Novia Arvianti.
Menurut Kamarullah, langkah tersebut mencapai titik temu setelah pertemuan dengan pihak BRI Cabang Sumenep pada Selasa (4/8/2026). Dalam pertemuan itu, kedua pihak menyepakati penyelesaian sejumlah tuntutan keluarga Abdul Hamid.
"Alhamdulillah pada pertemuan itu kita menemukan sejumlah kesepakatan dan akhirnya apa yang kita perjuangkan sejak awal terbayar tuntas pada hari Jumat (7/8/2026)," kata Kamarullah, Rabu (12/8) pagi.
Ia menjelaskan, SK pensiun yang selama ini menjadi salah satu tuntutan utama keluarga Abdul Hamid telah diserahkan kembali oleh BRI pada Jumat (7/8/2026).
"Alhamdulillah, SK yang selama ini kita minta sudah dikembalikan oleh BRI, juga dengan pemotongan hingga kredit itu sudah di-stop," ujarnya.
Sementara itu, dana yang sebelumnya dibekukan di rekening Abdul Hamid telah diambil pada Senin (10/8/2026). Menurut Kamarullah, proses pengambilan dana tersebut baru bisa dilakukan setelah korban memiliki kartu ATM.
"Untuk pengembalian yang kredit dibekukan itu sudah diambil pada Senin (10/8/2026). Karena korban ini tidak punya ATM, maka harus dibuatkan dulu," jelasnya.
Kamarullah menyebut pengembalian SK pensiun dan dana tersebut merupakan hasil dari perjuangan panjang pihak keluarga bersama tim kuasa hukum. Sebelumnya, keluarga Abdul Hamid sempat mendatangi Kantor BRI Cabang Sumenep pada Selasa (4/8/2026) untuk menagih janji penyelesaian persoalan tersebut.
Kedatangan itu dilakukan setelah selama Juli 2026 belum ada kepastian mengenai pengembalian SK pensiun dan dana yang masih diblokir. Pertemuan kemudian dilakukan bersama Pimpinan BRI Cabang Sumenep, Ali Topan.
Sebelumnya, pihak BRI menyampaikan bahwa proses penyelesaian masih membutuhkan koordinasi dengan kantor wilayah hingga kantor pusat.
Dalam perkara tersebut, Novia Arvianti telah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan. Kamarullah mengatakan, setelah putusan tersebut, pihaknya mengambil sejumlah langkah untuk memastikan hak Abdul Hamid sebagai korban dapat dikembalikan.
"Jadi berkaitan dengan akhir dari sebuah cerita perjalanan panjang klien kami, Pak Abdul Hamid, korban dari salah satu mantan pegawai BRI Sumenep, Novia Arvianti," katanya.
"Alhamdulillah yang bersangkutan telah secara sah melakukan dan terbukti melakukan tindak pidana, sebagaimana yang tertuang dalam amar putusan yang disampaikan dalam pemberitaan sebelumnya," sambungnya.
Atas selesainya persoalan tersebut, Kamarullah menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang selama ini memberikan dukungan, termasuk aktivis, mahasiswa, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan insan media.
"Kami atas kuasa hukum dari LBH Achmad Madani Putra dan rekan-rekan mengucapkan terima kasih atas dukungan kepada semua pihak, terutama teman-teman tim dari aktivis, mahasiswa, LSM dan media yang mengikuti sejak awal sehingga apa yang menjadi hak Bapak Abdul Hamid kembali," tuturnya.
Ia berharap Abdul Hamid yang telah berusia 76 tahun dapat kembali menikmati hak atas penghasilan pensiunnya dengan tenang.
"Mas tua Bapak Abdul Hamid semoga juga mendapatkan ketenangan karena bisa menikmati gaji pensiunannya lagi," ucap Kamarullah.
Meski persoalan dengan kliennya telah selesai, Kamarullah memberikan catatan kepada industri perbankan agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
Ia meminta setiap persoalan yang melibatkan nasabah dan oknum internal perbankan diselesaikan secara cepat dan tidak membebani pihak yang menjadi korban.
"Kami berharap dan juga me-warning, semoga kejadian seperti ini tidak lagi terjadi, bukan hanya BRI tapi di semua perbankan yang ada di seluruh Indonesia," tegasnya.
"Jadi kalau memang pelakunya adalah internal bank tersebut jangan korbankan orang lain dengan prosedur-prosedur yang tidak perlu. Kalau ada persoalan-persoalan silakan langsung selesaikan, jangan selalu berlindung di balik aturan, karena akan menyiksa nasabah atau masyarakat yang dirugikan," pungkas Kamarullah lebih lanjut.***