Kamarullah menyebut pengembalian SK pensiun dan dana tersebut merupakan hasil dari perjuangan panjang pihak keluarga bersama tim kuasa hukum. Sebelumnya, keluarga Abdul Hamid sempat mendatangi Kantor BRI Cabang Sumenep pada Selasa (4/8/2026) untuk menagih janji penyelesaian persoalan tersebut.
Kedatangan itu dilakukan setelah selama Juli 2026 belum ada kepastian mengenai pengembalian SK pensiun dan dana yang masih diblokir. Pertemuan kemudian dilakukan bersama Pimpinan BRI Cabang Sumenep, Ali Topan.
Sebelumnya, pihak BRI menyampaikan bahwa proses penyelesaian masih membutuhkan koordinasi dengan kantor wilayah hingga kantor pusat.
Dalam perkara tersebut, Novia Arvianti telah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan. Kamarullah mengatakan, setelah putusan tersebut, pihaknya mengambil sejumlah langkah untuk memastikan hak Abdul Hamid sebagai korban dapat dikembalikan.
"Jadi berkaitan dengan akhir dari sebuah cerita perjalanan panjang klien kami, Pak Abdul Hamid, korban dari salah satu mantan pegawai BRI Sumenep, Novia Arvianti," katanya.
"Alhamdulillah yang bersangkutan telah secara sah melakukan dan terbukti melakukan tindak pidana, sebagaimana yang tertuang dalam amar putusan yang disampaikan dalam pemberitaan sebelumnya," sambungnya.
Atas selesainya persoalan tersebut, Kamarullah menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang selama ini memberikan dukungan, termasuk aktivis, mahasiswa, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan insan media.
"Kami atas kuasa hukum dari LBH Achmad Madani Putra dan rekan-rekan mengucapkan terima kasih atas dukungan kepada semua pihak, terutama teman-teman tim dari aktivis, mahasiswa, LSM dan media yang mengikuti sejak awal sehingga apa yang menjadi hak Bapak Abdul Hamid kembali," tuturnya.
Ia berharap Abdul Hamid yang telah berusia 76 tahun dapat kembali menikmati hak atas penghasilan pensiunnya dengan tenang.