SUMENEP, MaduraPost - Seorang warga Desa Basoka, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, Moh. Hafidz, melaporkan dugaan tindak kekerasan yang dialaminya di Jalan Raya Rajun, Kecamatan Pasongsongan, Senin (10/8/2026).

Laporan tersebut disampaikan ke Polsek Pasongsongan, Polresta Sumenep, pada hari yang sama. Dalam tanda bukti lapor, perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan kekerasan secara bersama-sama di muka umum.

Berdasarkan dokumen laporan yang dibuat Hafidz, kejadian bermula sekitar pukul 08.40 WIB. Saat itu, ia dalam perjalanan pulang dari Puskesmas Rubaru menggunakan mobil bersama istrinya, Hasanah, dan seorang penumpang bernama Maemunah.

Ketika melintas di Jalan Raya Desa Basoka-Rubaru, Hafidz mengaku berpapasan dengan sebuah mobil Toyota Avanza berwarna putih. Kedua kendaraan kemudian melaju ke arah berlawanan.

Beberapa ratus meter setelah kejadian tersebut, Hafidz mengaku mendengar suara klakson dari arah belakang. Ia tetap melanjutkan perjalanan karena tidak mengetahui bahwa kendaraan yang membunyikan klakson tersebut merupakan mobil yang sebelumnya berpapasan dengannya.

Sekitar pukul 09.05 WIB, tepat di Jalan Raya Rajun, Pasongsongan, depan showroom Fadli Motor, mobil Avanza putih tersebut disebut menyalip dan menghadang kendaraan Hafidz.

Seorang pria yang diketahui bernama Muhyi, warga Desa Cempaka, Kecamatan Pasongsongan, kemudian turun dari mobil. Dalam laporan tersebut disebutkan, Muhyi menghampiri Hafidz dan menarik kerah bajunya hingga korban turun dari kendaraan.

Muhyi kemudian mempertanyakan tindakan Hafidz dengan menggunakan bahasa Madura.

“Mak buru bekna, mik tak ngucak sapora (Kenapa kamu kabur, kok tidak meminta maaf)," berikut bunyi dari laporan tersebut seperti yang diterima MaduraPost, Selasa (11/8).

Tak lama berselang, Muhyi disebut menampar wajah Hafidz sebanyak dua kali.

Keributan tersebut kemudian dilerai oleh karyawan showroom Fadli Motor dan sejumlah warga yang berada di sekitar lokasi. Namun, menurut kronologi dalam laporan, Muhyi kembali berusaha mendekati Hafidz.

Situasi kembali memanas setelah seorang pria bernama Matsiri datang dari arah timur. Dalam laporan disebutkan, Matsiri memegang kerah baju Hafidz dan meminta Muhyi memukulnya.

Muhyi kemudian kembali diduga melakukan pemukulan hingga mengenai bagian wajah sebelah kanan Hafidz.

Warga kembali berusaha melerai dan menjauhkan Muhyi dari Hafidz. Dalam kejadian itu, Muhyi juga disebut merusak spion mobil milik Hafidz.

Tidak berhenti di situ, Muhyi disebut kembali menghampiri Hafidz dan melakukan pemukulan pada bagian kepala. Warga kembali melerai hingga akhirnya Muhyi meninggalkan lokasi menuju arah timur.

Akibat kejadian tersebut, Hafidz melaporkan mengalami luka lebam pada bagian mata sebelah kanan.

Dalam laporannya, Hafidz berharap kejadian yang dialaminya dapat diproses sesuai ketentuan hukum. Ia juga menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada pihak kepolisian.

Laporan tersebut tercatat dalam tanda bukti lapor Polsek Pasongsongan tertanggal 10 Agustus 2026. Polisi selanjutnya memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan, meminta keterangan korban maupun saksi, serta memeriksa pihak yang dilaporkan guna memastikan rangkaian kejadian tersebut.

Hingga berita ini ditulis, pihak yang dilaporkan masih berstatus terlapor. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.***