SUMENEP, MaduraPost - Beberapa elemen masyarakat utamanya di Kabupaten Sumenep kini mendadak berang dan kecewa terhadap tindakan pihak Pemerintah Desa (Pemdes) Lenteng Barat, Kecamatan Lenteng Sumenep yang terindikasi telah mengambil hak-hak masyarakat miskin desanya (masyarakat Lenteng Barat, red).
Berdasarkan beberapa informasi yang dirangkum Wartawan Media ini, pihak Pemdes Lenteng Barat diduga kuat telah melakukan Pungutan Liar (Pungli) sebesar kurang lebih Rp 70.000,00/KPM dana Bantuan Langsung Tunai Bahan Bakar Minyak (BLT - BBM) tahap pertama dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) periode September 2022.
Dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan pihak Pendes tersebut selain diungkap dan dikeluhkan oleh para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) juga sangat disayangkan Eko yang sejatinya merupakan seorang warga setempat sekaligus Ketua LSM PBN Kabupaten Sumenep.
Kepada Wartawan Media ini melalui hubungan telpon selulernya Eko mengatakan, kalau indikasi adanya dugaan tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh Kades Lenteng Barat itu ia saksikan sendiri saat penyalurannya di Balai Desa.
"Benar memang KPM itu menerima 500 ribu dari pihak Pos, namun setelah itu Pak Kades minta 70 ribu dengan alasan untuk pembayaran PBB (pajak bumi dan bangunan). Bahkan dana KPM di Dusun Jambu Munyit Satu masih dipotong lagi 30 ribu oleh Kepala Dusunnya, sehinga mereka menerima dana tersebut hanya 400 ribu," kata Eko, Minggu (18/9/2022).