Menurutnya, KPU Kabupaten Sumenep terus menjalin koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), pemerintah daerah, hingga masyarakat untuk memastikan kualitas serta keakuratan data pemilih tetap terjaga.

"Kami berharap masyarakat juga aktif menyampaikan laporan apabila terdapat perubahan data pemilih, sehingga daftar pemilih yang dimiliki KPU semakin akurat dan dapat dipertanggungjawabkan," katanya.

Diketahui, PDPB sendiri merupakan pelaksanaan amanat Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.

Kegiatan ini dilaksanakan setiap triwulan sebagai upaya menjaga validitas daftar pemilih sebelum tahapan pemilu maupun pemilihan kepala daerah dimulai.***