Ia menambahkan, pihaknya telah mengajukan permohonan pengembangan perkara kepada aparat penegak hukum agar dapat mengusut kemungkinan adanya pihak lain yang mengetahui ataupun terlibat dalam proses pengajuan kredit tersebut.
Sebelumnya, Pemimpin BRI BO Sumenep, Ali Topan, menyampaikan bahwa pihaknya menghormati seluruh proses hukum dan menerima putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum.
"BRI menerima putusan yang telah dijatuhkan dalam perkara tersebut. Seluruh proses yang berlangsung merupakan bagian dari mekanisme hukum yang harus dihormati oleh semua pihak," ujar Ali Topan, dalam pernyataan yang dikutip sejumlah media, Jumat (26/6/2026).
Ali juga menjelaskan, bahwa Surat Keputusan (SK) pensiun milik nasabah yang berada di BRI Kantor Cabang Sumenep merupakan agunan kredit nasabah yang bersangkutan dan dijadikan sebagai salah satu alat bukti selama proses persidangan.
Namun, pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan di kalangan media lokal. Sejumlah wartawan mengaku telah berulang kali mengupayakan konfirmasi melalui telepon, surat resmi hingga mendatangi langsung kantor BRI Sumenep, tetapi belum memperoleh tanggapan resmi ataupun kesempatan melakukan wawancara.
Pada saat bersamaan, pernyataan resmi atau holding statement justru beredar melalui beberapa media yang sebelumnya tidak mengikuti jalannya perkara sejak awal persidangan.
Kondisi tersebut memunculkan beragam persepsi di ruang publik mengenai komitmen keterbukaan informasi dan pemenuhan hak jawab terhadap media yang secara konsisten mengawal perkembangan kasus tersebut sejak awal.
Hingga berita ini dimuat, ruang hak jawab dan hak klarifikasi tetap terbuka bagi seluruh pihak yang berkepentingan sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan pemberitaan sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.***