Ia juga menyinggung ketentuan perlindungan konsumen dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa perlindungan konsumen dilaksanakan berdasarkan prinsip edukasi yang memadai, keterbukaan dan transparansi informasi produk dan/atau layanan, perlakuan yang adil dan perilaku bisnis yang bertanggung jawab, perlindungan aset, privasi dan data konsumen, serta penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa yang efektif dan efisien.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan juga mengatur bahwa perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian.
"Jika benar terdapat nasabah yang tidak mengetahui nominal pinjaman, jangka waktu kredit, maupun mekanisme persetujuan sebagaimana terungkap di persidangan, maka OJK perlu memastikan apakah seluruh prinsip perlindungan konsumen dan prinsip kehati-hatian benar-benar telah dijalankan," paparnya.
Menurutnya, keterlibatan regulator sangat penting demi menjaga tingkat kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan, terutama bank milik negara yang mengemban tanggung jawab besar kepada publik.
Di sisi lain, kuasa hukum korban, Bayu Eka Prasetya, menilai putusan majelis hakim justru membuka peluang bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri lebih jauh seluruh rangkaian proses pengajuan kredit tersebut.
"Di dalam putusan tersebut juga sudah jelas bahwasannya terkait persoalan formulir itu yang ditandatangani oleh korban itu kosong. Nah, secara logika berarti yang menjadi pertanyaan besar sekarang siapa yang mengisi Rp182 juta tersebut?," ungkap Bayu belum lama ini.
Menurut Bayu, selama persidangan muncul sejumlah keterangan yang berbeda antara para pihak mengenai kondisi formulir maupun mekanisme pengajuan pinjaman.
"Kecurigaan saya itu terkait persoalan siapa yang mengisi nominal Rp182 juta itu. Karena di persidangan ada fakta-fakta yang menurut kami perlu didalami lagi oleh penyidik," katanya.