SUMENEP, MaduraPost - Porsi belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, tahun anggaran 2026 menembus angka 37 persen.
Persentase itu melampaui ambang batas maksimal 30 persen yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo menerangkan, bahwa kenaikan signifikan tersebut dipicu oleh masuknya komponen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu ke dalam struktur belanja daerah.
“Sebelum PPPK Paruh Waktu dibebankan ke daerah, belanja pegawai di Kota Keris hanya 29,07 persen dan itu masih sesuai ketentuan. Tapi setelah dimasukkan, angkanya naik menjadi 37 persen,” ujar Bupati Fauzi, Rabu (8/4).
Lonjakan itu sempat memunculkan kekhawatiran mengenai nasib PPPK Paruh Waktu, mengingat seluruh penghasilan mereka bersumber dari APBD.