Pernyataan tersebut semakin menguatkan kesan bahwa Kantor Cabang BRI Sumenep enggan memberikan penjelasan langsung kepada publik terkait perkara yang menjadi perhatian masyarakat.

Di sisi lain, perkembangan terbaru justru datang dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep. Jaksa Penuntut Umum (JPU) R. Teddy Romius mengungkapkan bahwa pihak BRI dijadwalkan menemui jaksa pada Senin (29/6/2026).

"Senin lusa, BRI menjadwalkan akan menemui kami," kata Teddy, Sabtu (27/6).

Pertemuan tersebut akan membahas pelaksanaan amar putusan majelis hakim yang memerintahkan SK Pensiun milik Abdul Hamid dikembalikan kepada BRI Sumenep karena statusnya masih menjadi agunan pinjaman dengan potongan kredit yang masih berjalan.

"Kenapa di amar putusan majelis hakim SK Kredit Pensiunan Abdul Hamid dikembalikan ke BRI Sumenep, sebab di situ masih ada potongan kredit," jelas Teddy.

Sementara itu, dalam holding statement yang diterbitkan Kanwil BRI Surabaya, Pemimpin Cabang BRI Sumenep Ali Topan menyatakan pihaknya menghormati putusan pengadilan dan mengapresiasi aparat penegak hukum yang telah memproses laporan dari BRI.

"SK Pensiun atas nama A.H yang berada di BRI Kantor Cabang Sumenep merupakan agunan pinjaman yang bersangkutan dan digunakan sebagai alat bukti dalam proses persidangan," kata Ali Topan dalam pernyataan tertulis, Jumat (26/6/2026).

Ali Topan juga menyebut BRI akan mengikuti putusan pengadilan, termasuk apabila terdapat proses mediasi yang difasilitasi Kejaksaan Negeri Sumenep terkait pengembalian SK pensiun tersebut.

Selain itu, BRI menegaskan operasional perusahaan dijalankan dengan mengedepankan prinsip Good Corporate Governance (GCG) sebagai dasar pelayanan kepada nasabah.