SUMENEP, MaduraPost - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, terus memperkuat jaring pengaman bagi pekerja sektor informal dengan memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Pada 2026, sebanyak 11 ribu pekerja rentan mendapatkan perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Kepala Bidang Pelatihan, Produktivitas, dan Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumenep, Eko Ferryanto, mengatakan bantuan tersebut ditujukan bagi masyarakat yang bekerja di sektor nonformal dan memiliki tingkat kerentanan tinggi terhadap risiko pekerjaan.

"Warga yang mendapatkan bantuan perlindungan keselamatan kerja dan kematian ini yang bekerja di sektor informal," ujar Eko Ferryanto di Sumenep, Kamis (30/4).

Ia menjelaskan, jumlah penerima manfaat pada tahun ini mengalami lonjakan signifikan dibandingkan periode sebelumnya. Jika pada 2025 hanya sekitar 5.000 pekerja yang terdaftar dalam program serupa, kini cakupannya bertambah menjadi 11 ribu orang.

"Dengan demikian ada peningkatan lebih dari 50 persen untuk tahun 2026 ini," katanya.

Menurut Eko, bertambahnya jumlah peserta tidak terlepas dari kebijakan pemerintah daerah yang mengalihkan sebagian anggaran pelatihan kerja untuk memperkuat program perlindungan sosial bagi tenaga kerja rentan.

"Dengan adanya program ini pekerja memiliki kepastian perlindungan jika terjadi risiko kerja. Ini menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kualitas hidup masyarakat," ujarnya.

Melalui kebijakan tersebut, Pemkab Sumenep berharap semakin banyak pekerja yang dapat memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan pada tahun-tahun mendatang.