Selain memperluas cakupan penerima manfaat, program ini juga diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan terhadap risiko kerja dan kematian.
Adapun bentuk dukungan yang diberikan pemerintah daerah dilakukan dengan mendaftarkan para penerima manfaat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan pada dua program utama, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).***